Site icon Fokus Bali

Buru Tersangka Hingga Jakarta, Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Buru Tersangka Hingga Jakarta, Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

BANGLI, fokusbali.com – Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang cukup panjang,  jajaran Satreskrim Polres Bangli berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak.  

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni I Wayan Depin (35) asal Kintamani, Bangli; Jumariahi alias Ria (26) asal Pandeglang, Banten; dan Charudin Saputra alias Putri (18) asal Lampung.  

Kapolres Bangli  AKBP Angun Andika Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/9/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Unit IV Satreskrim Polres Bangli mengendus keberadaan dua bayi berinisial Mr. X1 dan Mr. X2 yang dirawat oleh warga di wilayah Desa Songan, Kintamani. 

Kedua bayi tersebut diduga didapat melalui jalur perdagangan ilegal. 

“Selanjutnya kami melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari Bangli, Denpasar, hingga pengembangan ke daerah Cakung, Jakarta Timur. Modusnya, berawal dari Live TikTok Hingga Transaksi di Jalan Kintamani,” ucapnya.

Dipaparkan, kasus ini bermula pada 2025 saat tersangka I Wayan Depin melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dan mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi anak. 

Pada Juli 2026, Depin dihubungi via WhatsApp oleh tersangka Ria yang menawarkan bayi. Transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur. 

Saksi I Jero Yun membeli bayi Mr. X2 seharga Rp 24.000.000 melalui perantara Depin. Atas perannya, Depin menerima uang jasa sebesar Rp2,5 juta.  

Lebih lanjut dibeberkan, transaksi kedua berlanjut pada 31 Agustus 2026 di lokasi serupa. Tersangka tawarkan bayi Mr. X1 kepada warga bernama Jro Selamat. 

Dalam transaksi ini, Depin meminta uang sebesar Rp35.000.000 kepada pembeli, padahal harga yang disepakati dengan penjual (Ria) hanya Rp23.000.000. 

“Depin nekat mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp12.000.000 tanpa sepengetahuan pembeli, ditambah uang terima kasih sebesar Rp1.000.000,” katanya.  

Papar Kapolres, pengembangan kasus hingga ke Jakarta Timur, yang mana, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli yang bergerak cepat mulanya mengamankan sopir pengantar berinisial DWR di Denpasar. 

Petunjuk tersebut membawa petugas melakukan perburuan hingga ke daerah Cakung, Jakarta Timur. 

Di Jakarta, petugas berhasil membekuk tersangka Ria di sebuah rumah kost dan tersangka Putri di kawasan apartemen. Dari lokasi penangkapan di Jakarta, polisi juga mendapati dua bayi perempuan lainnya yang sedang dititipkan.  

“Terhadap dua bayi yang ditemukan di Kintamani sudah dititipkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bangli, sedangkan dua bayi yang ditemukan di Jakarta telah dievaluasi kesehatannya di RSU Bangli dan kini dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali,” jelasnya.  

Selain menahan ketiga tersangka, lanjutnya,  polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza DK 1578 JP milik Depin, beberapa unit ponsel, pakaian bayi, hingga peralatan rumah tangga yang dibeli dari hasil jual beli bayi.  

“Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP / UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (kbg)

Exit mobile version