Site icon Fokus Bali

Belum Valid, Ratusan Warga Bangli Ajukan Pembaruan Desil

Belum Valid, Ratusan Warga Bangli Ajukan Pembaruan Desil

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangli, I Nengah Mustika.

BANGLI, fokusbali.com – Masih banyak  akurasi data desil penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat menjadi perhatian di sejumlah wilayah terutama di Kabupaten Bangli, ada sekitar 369 warga mengajukan pembaruan desil sepanjang Juli 2026. 

Hal tersebut, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangli, I Nengah Mustika seijin Kadis I Wayan Jimat, karena adanya ketidaksesuaian desil dengan kondisi riil di lapangan.

Seperti contohnya sepasang lansia di Kelurahan Cempaga yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) padahal tidak demikian. Nyatanya, keduanya naik satu tingkat dari desil 5 menjadi desil 6. 

“Atas temuan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga terbit surat keterangan yang bersangkutan bukan ASN,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/8).

Lebih lanjut disampaikan, temuan lainnya seperti pencatutan nama atas kepemilikan mobil oleh warga miskin. Mustika pun berurusan dengan Kantor Samsat Bangli supaya bisa menindaklanjuti pengajuan pembaruan desil. 

Ketidakakuratan desil berdampak kepada kelompok masyarakat pra sejahtera yang terancam tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti bantuan sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

“Sebelumnya mereka dapat. Setelah keluar dari desil 5 ke desil 6 semua bantuan terputus,” ungkapnya. 

‘”Dalam kesempatan ini, kami minta bagi masyarakat Kabupaten Bangli yang desilnya belum akurat, dapat memohonkan pembaruan desil di Kantor Desanya masing-masing. Pemerintah Desa akan memprosesnya selama 10 hari pada awal bulan. Lalu, tepat pada tanggal 10, perbekel berkewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data yang diajukan,” pintanya.

Lanjut disampaikan, permohonan yang disertai surat keterangan tidak mampu, lampiran foto rumah, dan belasan komponen lainnya dari tingkat desa diterima pihak Dinsos Kabupaten Bangli guna diverifikasi maupun finalisasi hingga tanggal 15 tiap bulannya. 

“Dua hari kemudian, dokumen disahkan dan dikirim kepada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Dinsos Kabupaten Bangli sepanjang Agustus 2026 mencatat nihil pengajuan pembaruan desil. 

Mustika menduga masyarakat memilih jalur Perlinsos untuk menyelesaikan pembaruan desil ketimbang membuat laporan di kantor desa. 

“Mungkin Perbekel berpikir menunggu perbaikan pakai Perlinsos yang bisa dalam hitungan jam, beda dengan Sik-NG yang hasilnya dalam 3 bulan,” jelasnya.

Dalam hal ini, apalagi pada waktu bersamaan dengan gencarnya dilakukan pendaftaran Perlinsos melalui agen di tiap desa dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026. 

Bahkan, Bangli masuk sebagai kabupaten/kota dengan keikutsertaan Perlinsos tertinggi secara nasional. 

“Kabupaten Bangli capaiannya sudah 70,13 persen sehingga jadi peringkat tertinggi, yang diikuti Buleleng dan Jembrana,” ungkapnya. 

Mustika menyatakan bahwa masyarakat masih dimungkinkan melakukan sanggah melalui Perlinsos pada waktu berikutnya. 

Namun untuk saat ini, Perlinsos masih tahap verifikasi data oleh pemerintah pusat dan efektif bisa digunakan mulai tahun 2027. 

“Kedepan, Sik-NG dan Perlinsos akan berjalan beriringan dalam mengakomodasi pendataan kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (kbg)

Exit mobile version